Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan tidak akan melakukan mutasi atau lelang jabatan meski terdapat enam jabatan Kepala OPD yang saat ini kosong.
Suyoto, S.Pd.,M.Pd, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar mengatakan, berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pemerintah Daerah dilarang melakukan mutasi 6 bulan jelang dan sesudah Pilkada, kecuali mendapat rekomendasi dari Gubernur Jatim atau Kemendagri. Melihat waktu yang saat ini ada, menurut Suyoto, Pemerintah Kota Blitar tidak memungkinkan melakukan mutasi. Oleh karena itu, untuk menjalankan tugas pokok dsn fungsi, 6 jabatan kepala OPD yang saat ini kosong diisi oleh Pelaksana Tugas. Sedangkan pengisian jabatan kosong paling cepat dilakukan Agustus 2021, jika pelantikan Walikota terpilih berlangsung Februari 2021.
“Pilkada kan tanggal 9 Desember 2020, sekarang waktunya sudah tidak cukup. Paling cepat kita lakukan Agustus 2021, itu pun kalau pelantikan dilaksanakan Februari 2021,” kata Suyoto, saat dikonfirmasi Selasa (16/06/2002)
Suyoto menyebut, jabatan Kepala OPD yang saat ini kosong adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Inspektorat Daerah, dan Satpol PP.
“Tahun 2020 ada Kepala OPD yang memasuki masa pensiun, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, per satu November” pungkas Suyoto. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 03 Jul 2023
by Administrator | 24 Mar 2023
by Administrator | 16 Jun 2020
by Administrator | 13 Mar 2023
by Administrator | 16 Jun 2020
by Administrator | 07 Jul 2023