Blitar Kota - Polres Blitar Kota menyiagakan beberapa personel kepolisian di RSUD Mardi Waluyo, Minggu (14/06/2020). Langkah ini sebagai upaya untuk mengantisipasi pengambilan atau pemulangan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun pasien konfirmasi Covid-19 oleh keluarga, seperti yang terjadi dibeberapa daerah.
AKBP Leonard M. Sinambela, Kapolres Blitar Kota mengatakan, tidak hanya personel kepolisian, dalam kegiatan ini pihaknya juga didukung penuh jajaran TNI dari Kodim 0808. Personel yang disiagakan bertugas mengamankan jenazah PDP maupun pasien positif di rumah sakit. Personel juga akan mengawal proses pemakaman jenazah PDP maupun pasien positif Covid-19. Leonard menegaskan, pengambilan atau pemulangan paksa jenazah pasien kasus Covid-19 harus diantisipasi, karena hal itu bertentangan dengan hukum dan melanggar pasal 214 KUHP.
Meski sampai saat ini tindakan pengambilan dan pemulangan paksa jenazah Covid-19 belum terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, namun Leonard tetap menghimbau masyarakat patuh dengan aturan yang. Selain melanggar hukum, tindakan itu juga membuat potensi penularan Covid-19, semakin besar.
“Kami juga terus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak terjadi seperti itu. Selain bisa diproses pidana, tindakan itu juga berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19,” tegas Leonard.
Leonard menegaskan, dalam setiap harinya terdapat dua personil yang disiagakan dari Sat Sabhara. Patroli dilakukan dua kali sehari, bersama pleton yang telah disiagakan Polres Blitar Kota dan Kodim 0808. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 03 Jul 2023
by Administrator | 24 Mar 2023
by Administrator | 16 Jun 2020
by Administrator | 13 Mar 2023
by Administrator | 16 Jun 2020
by Administrator | 07 Jul 2023